KLH Kembali Usulkan Ratifikasi Perjanjian Asean Tentang Polusi Asap Ke DPR
Kementerian Lingkungan Hidup kembali mengusulkan pembahasan Ratifikasi Asean Agreement on Transboundary Hace Pollution (ratifikasi Perjanjian Asean terkait polusi asap lintas bantas) kepada Komisi VII DPR RI .
"Ratifikasi ini dulu pernah dibahas namun ditolak, semoga ada perbaikan dari Pemerintah terkait isi ratifikasi tersebut,"ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Fahrial kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Rabu, (29/1).
Sementara Menurut Asmin Amin (F-PKS), dahulu dasar penolakan ratifikasi oleh Komisi VII DPR dikarenakan apabila ada kebakaran hutan di Indonesia maka Singapura bisa masuk tanpa ijin. "itu yang menjadi keberatan kita jadi kita balikkan, nanti kalau disepakati kita jadi pengamat saja,"katanya.
Menurutnya ada beberapa pendekatan untuk mengatasi polusi asap yang kerap mengganggu negara tetangga yaitu pendekatan partisipatori yaitu melibatkan semua pihak seperti LSM, Pemda, maupun masyarakat sekitar. Berikutnya, yaitu pendekatan scientist. "perlu ada kajian ilmiah bagaimana cara menanggulangi ini dan terakhir pendekatan politis,"jelasnya. (si), foto : hr/parle/naefurodjie*